Persyaratan Calon Mahasiswa

Program Ahli Madya dan Sarjana
Keas Reguler dan Karyawan

UM Indonesia (UNISMA Bekasi) Tahun Akademik 2026/2027

Persyaratan Calon Mahasiswa Jalur Penerimaan Mahasiswa Lulusan SMA/Sederajat

Persyaratan pendaftaran penerimaan mahasiswa baru untuk calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur penerimaan mahasiswa lulusan SMA/Sederajat dari dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Lulus SMA/Sederajat.
  2. Mengikuti tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur penerimaan mahasiswa lulusan SMA/Sederajat.
  3. Calon mahasiswa diwajibkan mengisi dan mengunggah dokumen berikut ini pada SIPMB UM Indonesia:
    • Formulir pendaftaran.
    • Foto berwarna dengan close up wajah.
    • Pindaian (scan) Kartu Keluarga (KK).
    • Pindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Pindaian (scan) Ijazah SMA/sederajat asli atau fotokopi berlegalisir asli.
    • Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dengan menggunakan virtual account.
    • Melakukan pembayaran biaya pendidikan dengan menggunakan virtual account.

Tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur penerimaan mahasiswa lulusan SMA/Sederajat UM Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi pemberkasan tahap 1 online.
  2. Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA).
  3. Tes Kemampuan Khusus (TKK) atau Wawancara.
  4. Seleksi pemberkasan tahap 2 online.

Pengunduran Diri

  1. Calon mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri atau dengan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dapat mengajukan pengunduran diri sebagai calon mahasiswa di Universitas Islam 45.
  2. Calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) dan mengajukan permohonan pengunduran diri harus menyertakan bukti pengumuman diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan dapat mengajukan permohonan pengembalian uang biaya pendidikan yang telah dibayarkan.
  3. Pengajuan pengembalian uang biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) selambat-lambatnya satu bulan kalender setelah pengumuman penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
  4. Besarnya pengembalian uang biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) sebesar biaya yang telah dibayarkan selain biaya pendaftaran.
  5. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri dalam proses penerimaan mahasiswa baru oleh karena alasan selain diterima di perguruan tinggi negeri jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.
  6. Calon mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).
  7. Calon mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) wajib mengisi formulir pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai serta menyerahkan lampiran salinan bukti pembayaran biaya pendidikan yang telah dilunasi.
  8. Calon mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri tidak dapat menarik kembali biaya pendaftaran.
  9. Pengembalian biaya pendidikan dilakukan dengan cara transfer bank ke nomer rekening yang telah dituliskan pada formulir pengunduran diri.
  10. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri dan mengajukan pengembalian biaya pendidikan yang telah dibayarkan mengikuti ketentuan Peraturan Rektor yang mengatur tentang Penetapan dan Pengaturan Pembayaran Biaya Pendidikan Bagi Calon Mahasiswa Baru yang berlaku.

Penetapan Mahasiswa Baru

  1. Calon mahasiswa yang diangkat sebagai Mahasiswa Baru UM Indonesia adalah calon mahasiswa yang telah memperoleh NPM.
  2. Pengangkatan mahasiswa baru UM Indonesia ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Mahasiswa Baru UM Indonesia.
  3. Pelaksanaan prosesi pengangkatan mahasiswa baru UM Indonesia tahun berjalan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh DIKA yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
UM INDONESIA

Menu

Kontak

© Copyright 2022 PMB – Universitas Muhammadiyah Indonesia